MENU

spot_imgspot_img

Pelanggan Bayar Tunda, Bisakah Tarik Paksa Barang Jika Nunggak?

Pria, 42 tahun, Pengusaha, di Malang.

Assalamualaikum wrw

Langsung saja, saya punya usaha produksi barang kebutuhan industri kecil dan menengah. Dalam transaksi kebanyakan menggunakan sistem bayar tunda, dimana konsumen kami dikirim barang dulu, baru kemudian 1-4 minggu kemudian mereka bayar (tergantung tempo yang kami berikan).

- Advertisement -

Sering ada masalah, konsumen kami telat bayar, bahkan ada yang kemudian tidak bayar, bisa karena usahanya kolaps atau tidak mampu bayar karena belum ada uang.

Yang ingin saya tanyakan;

1. Bisakah dengan bermodal invoice/nota saja secara hukum, kami mengenakan denda atas keterlambatan, tanpa ada perjanjian/kontrak soal denda tersebut?

2. Secara hukum, dapatkah kami melakukan penyitaan atau mengambil barang-barang senilai dari perusahaan/pemilik yang tidak mampu bayar/kolaps/nakal, untuk menutupi utangnya pada kami? hanya bermodal invoice/nota

3. Bagaimana langkah hukum yang harus kami ambil jika utang-tang itu tidak terbayar, apakah lapor polisi atau bagaimana?

Terimakasih sebelumnya
Wassalam
Rendra



Dijawab Oleh:
Dedy Kurniadi, SH, MH, ahli hukum dibidang hukum bisnis dan kepailitan.


Walaikumsalam wrwb,

Atas pertanyaan anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1. Transaksi yang sedang kita bicarakan adalah jual beli yang dimaksud dalam pasal 1457 KUH Perdata. Berdasarkan pasal tersebut penjual dan pembeli telah mengikatkan diri pada kesepakatan mengenai harga dan barang yang diperjual belikan. Berdasarkan hal tersebut maka pengenaan denda tanpa perjanjian membutuhkan syarat tertentu. Adapun syarat pengenaan denda tersebut diatur dalam Pasak 1243 KUH Perdata yaitu adanya pernyataan lalai (peringatan/somasi) kepada si berutang dan si berutang tetap tidak melaksanakan pembayaran.

2. Adapun mengenai rencana pengambilan barang sangat tidak disarankan mengingat kepemilikan barang setiap individu adalah dilindungi hukum pidana. Adapun hak untuk mengambil sebatas pada pelaksanaan pasal 1145 KUH Perdata tentang hak reklame (reclaim) terhadap barang objek jual beli dalam jangka waktu 30 hari setelah penyerahan. Hal ini dapat dilakukan sepanjang barang tersebut belum dijual kepada pihak ketiga.

3. Selanjutnya mengingat transaksi ini murni jual beli maka berada diluar kewenangan penegakan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian. Maka langkah hukum yang dapat dijalankan adalah mengajukan peringatan/somasi yang dapat dilanjutkan dengan gugatan perdata apabila tidak diindahkan.

Demikian kami ucapkan terimakasih.

Wassalam
Dedy Kurniadi


Bagi pembaca SERUJI yang ingin konsultasi ke “Konsultasi Hukum SERUJI” silahkan menuju ke sini.

Ingin konsultasi persoalan hukum, silahkan isi form di sini.

Tanggapan Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

spot_imgspot_img

Artikel Terbaru

spot_img

Artikel Hukum Terpopuler