JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menyusul ditetapkanya Mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim perusahaan asal Jerman tersebut sebagai tersangka.
“Sekarang sudah ada proses hukum. Kami ikuti, nanti setelah itu hasilnya akan kami evaluasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Rabu (27/9).
Hasil tinjauan dan evaluasi dari proses hukum yang harus diselesaikan Allianz Life itu akan menjadi dasar sanksi dan keputusan dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.
Riswinandi mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terhadap Allianz Life mengingat keputusan tersebut akan sangat berdampak pada industri asuransi.
“Sanksi terberatnya macam-macam sekarang tidak ada pendapat dahulu karena kejadiannya itu kami ingin tahu versi lengkapnya,” tukasnya.
Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa pihaknya selama ini memang menerima banyak pengaduan dari masyarakat, termasuk pengaduan terkait dengan Allianz.
Tirta mengatakan bahwa sebagai regulator dan pengawas, dirinya menyampaikan konsumen itu ke manajemen Allianz. Namun, konsumen juga berhak membawa kasus dugaan pelanggaran konsumen ke kepolisian.
“Ada juga yang laporan ke OJK. Kami sudah tindaklanjuti juga. Kami selesaikan bersama Allianz-nya,” ujar dia.
Tirta berjanji akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya terkait dengan produk asuransi dan jasa keuangan lainnya.
OJK juga berjanji akan mengawasi tata perilaku pelaku industri dalam melayani konsumen.
“Apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal-hal yang detail? Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?” ujarnya.
