JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah memeriksa artis Syahrini terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan pengelola PT First Travel.
Penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Syahrini dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam lebih, dimulai dari pukul 11.50 sampai jam 14.15 WIB.
“Ada 18 pertanyaan, kurang lebih satu jam saya di dalam,” kata Syahrini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Syahrini menuturkan, dari pemeriksaan tersebut ia telah menjelaskan kerjasama dirinya dengan Fisrt Travel (FT). Dalam kerja sama tersebut ia mengaku hanya mendapatkan diskon 50 persen dari FT.
“Kerjasamanya adalah dapat diskon dari harga satu menjadi setengah tapi keluarga saya yang lain semuanya full membayar. Saya kerjasama dengan mendiskon dengan cara satu kali posting setiap harinya, setiap saya makan, ketika saya di Madinah,” ungkapnya.
Dirinya juga membantah telah mengenal dengan pemilik FT Andika Surachman.
“Saya tidak mengenal sama yang bersangkutan, saya tak mengenal baik. Saya hanya bertemu satu kali di Airport tapi itu ketika berangkat. Jadi mengait-ngaitkan saya dengan tersangka yang bersangkutan,” bebernya. (Fajar/Hrn)