Indonesia Serahkan Instrumen Ratifikasi Minamata ke PBB

NEW YORK – Menlu RI Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi Pemerintah RI atas Konvensi Minamata mengenai Merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares di Markas Besar PBB di New York, Jumat (22/9) waktu setempat.

Penyerahan instrumen ratifikasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran logam merkuri sekaligus penegasan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030.

“Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada,” kata Menlu di New York.

Pemerintah RI meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 September 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara no. 209 Tahun 2017.

Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, praktek peredaran dan pemanfaatan merkuri di seluruh wilayah RI kini terikat oleh aturan-aturan dalam Konvensi.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER