Langkah cepat Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi konvensi tersebut merupakan hasil koordinasi yang sangat kuat antara berbagai Kementerian dan Lembaga, serta dukungan DPR RI.
Langkah tersebut merupakan pemenuhan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pencemaran merkuri yang membahayakan kesehatan dan ekosistem lingkungan hidup.
Masih banyaknya penggunaan merkuri oleh masyarakat di sektor pertambangan khususnya penambangan emas skala kecil, industri dan kesehatan, maka dengan mengikatkan diri pada Konvensi Minamata, Pemerintah akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri oleh masyarakat.
Ratifikasi ini juga membuka peluang kerja sama internasional untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merkuri, serta untuk memudahkan akses teknologi pengganti yang ramah kesehatan dan lingkungan.
UNEP menggolongkan Merkuri sebagai accaman global terhadap kesehatan manusia dan lingkungan karena efeknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu dari 92 negara penandatangan awal Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Konvensi ini kini telah ditandatangani oleh 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 (Romania) pada tanggal 16 Mei 2017. (Ant/SU01)
