MENU

KPAI Desak Tersangka Pengedar PCC Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat sembilan tersangka kasus peredaran obat PCC (paracetamol, caffeine dan carisoprodol).

“Para pelaku harus dikenakan pasal berlapis! Karena korbannya ini anak-anak,” tegas Retno di Jakarta, Sabtu (16/9).

Hal itu, menurut dia, karena banyak anak-anak yang menjadi korban atas kasus tersebut.

Kepolisian Daerah Sultra telah menangkap sembilan tersangka penjual dan pengedar obat PCC di wilayah setempat.

“Polda Sultra dan jajaran telah menindak pelaku penjual dan pengedar. Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul.

Martinus menuturkan dari kesembilan tersangka tersebut, dua tersangka ditahan di Polda Sultra, empat tersangka ditahan di Polresta Kendari, dua tersangka ditahan di Polres Kolaka dan satu tersangka ditahan di Polres Konawe.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya sebanyak 5.227 butir pil/obat Daftar G, uang tunai Rp400.000 dan satu sachet bubuk PCC.

Akibat kasus penyalahgunaan pil PCC di Sultra, tercatat ada 66 orang menjadi korban, di mana satu di antaranya tewas.

“Saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Dua belas orang dirawat di RS Jiwa, dua orang dirawat di RS Bhayangkara dan satu orang dirawat di RS Bahteramas,” katanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER