BI Ingatkan Larangan Penggesekan Ganda dalam Transaksi Non Tunai

DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengingatkan pedagang terkait larangan penggesekan ganda transaksi non-tunai untuk mencegah pencurian data dan informasi kartu.

“Dalam setiap transaksi kartu hanya boleh digesek sekali di mesin ‘Electronic Data Capture’ (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu (9/9).

Causa mengharapkan masyarakat dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan menjaga kehati-hatian dalam transaksi non-tunai dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, ia mengimbau untuk melaporkan ke Bank Indonesia “Contact Center” 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Bank Indonesia, lanjut Causa, sebelumnya telah mengeluarkan pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu non-tunai telah yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, bank sentral itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, termasuk di dalamny larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER