JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo melarangan bagi siapapun untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai untuk menghindari dari pencurian data dan informasi kartu pada Rabu (6/9).
“Jadi kami ingin menegaskan itu peraturan sudah ada, tidak boleh digesek dua kali sampai seperti itu dan jangan diteruskan. Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan. Pertama kepada acquiring bank yang bekerjasama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu, kedua kalau perlu lapor ke BI supaya nanti ditindaklanjuti”, ujar Agus Mortowardojo.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
“Dia (merchant atau pedagang) tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di mesin kasir atau di sistem yang lain. Kalau digesek di mesin kasir mungkin itu niatnya baik tapi itu bisa mengambil profil dari pemegang kartu yang harus minta izin dulu ke pemegang kartu”, ujar Agus.
Tu kann..