JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menghentikan semua kegiatan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) dikarenakan tidak memiliki izin.
“Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia pada Rabu (23/8) kemarin telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino,” papar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (24/8).
Dalam pertemuan itu, ia mengatakan bahwa Sino sebagai pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi agar UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat.
Selain itu, Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakannya yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan serta yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan meminta masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang pernah dilakukan oleh UN Swissindo.
Menurut Tongam L. Tobing, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS atau sekitar Rp15.600.000 di Bank Mandiri.
“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” ujarnya Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo. (Ant/Frdn)