SURABAYA – Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan salah satu alasan mencopot Leo Herlambang sebagai Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) karena yang bersangkutan telah melanggar AD/ART perusahaan.
“Ada surat dari Biro Perekonomian yang melaporkan bahwa Dirut PT PJU dinilai telah melanggar AD/ART Perseroan Terbatas (PT),” jelas Soekarwo saat ditemui di Surabaya, Selasa (15/8).
Soekarwo mengatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), diatur bahwa kekayaan komisaris dan direksi diagunkan untuk PT, sehingga seluruh kebijakan perusahaan harus melibatkan komisaris dan direksi.
“Dari laporan Biro Perekonomian, dia kalau buat keputusan sendiri tak libatkan komisaris. Tapi kalau ada kerugian perusahaan dari keputusan tersebut dia tak mau mengagunkan kekayaannya. Padahal dalam UU PT, kekayaan komisaris dan dirut bisa disita kalau perusahaan merugi,” tegas pria yang akrab disapa pakde Karwo tersebut.
Untuk diketahui, dalam RUPS-LB PT PJU di Hotel Varna Surabaya pada 8 Agustus 2017 lalu, diputuskan Dirut PT PJU Leo Herlambang digantikan Warno Harisasono yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT PJU. Pergantian tersebut dilakukan terkesan terpaksa dikarenakan Gubernur Jatim Soekarwo saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Eropa. (Setya/Hrn)
Semoga pejabat baru lebih baik