MENU

Tempel Poster Kampanye di Pohon, Bawaslu: Itu Pelanggaran

PADANG, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan sejenisnya di pohon merupakan pelanggaran administrasi.

“Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon lindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen, di Pariaman, Jumat (28/12).

Surya mengatakan secara khusus pemasangan APK atau bahan kampanye di pohon lindung memang tidak diatur dalam Undang Undang-Pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam APK maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.

“Setelah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya,” ujarnya.

Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

Namun, lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri mengatakan, pemasangan APK atau bahan kampanye di pohon lindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.

Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta Pemilu 2019 yang memasang APK atau bahan kampanye di sejumlah pohon lindung di Pariaman.

“Beberapa waktu lalu, kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan by pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah,” kata Bakri.

Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.

“Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada malam hari, sehingga tidak diketahui warga,” katanya. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER


Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/bzyjbelq/seruji.co.id/wp-includes/functions.php:5481) in /home/bzyjbelq/seruji.co.id/wp-includes/pluggable.php on line 1531

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/bzyjbelq/seruji.co.id/wp-includes/functions.php:5481) in /home/bzyjbelq/seruji.co.id/wp-includes/pluggable.php on line 1534