MENU

Tak Masukan UU Ormas ke Prolegnas 2018, Formappi Pertanyakan Niat DPR

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan niat serta konsistensi DPR yang tidak memasukan UU Ormas masuk dalam 50 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) 2018.

Sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR, banyak kalangan khususnya DPR, baik fraksi yang menolak maupun fraksi yang menyetujui dengan memberikan catatan, sangat getol akan mengusulkan UU Ormas segera direvisi. Tetapi nyatanya sampai usulan itu disahkan tidak ada satupun fraksi di DPR bersuara dan malah ikut setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna.

“Padahal ingatan kita masih segar ketika sejumlah fraksi pada saat paripurna ramai-ramai mendesak perlunya revisi setelah Perppu Ormas disetujui DPR. Terus kemana sikap fraksi-fraksi itu dalam pembahasan RUU Prolegnas Prioritas?” kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada SERUJI melalui pesan singkat, Kamis (7/12).

Lucius menduga sikap mereka saat seolah-olah menolak perppu Ormas dengan usulkan revisi hanya pura-pura saja. Apalagi, sekedar untuk pencitraan mengingat ada sejumlah kalangan yang berteriak menolak Perppu tersebut.

“Atau Jangan-jangan sikap mereka sudah dibarter dalam penyusunan daftar Prioritas RUU 2018 misalnya dengan RUU Penyadapan yang memang bagi DPR nampaknya lebih mendesak?” sindirnya.

Lucius menilai, intinya konsistensi DPR memang diragukan. Sebab, Daftar RUU Prioritas 2018 juga nampaknya masih terus mempertahankan manajemen perencanaan DPR yang menomorsatukan jumlah ketimbang prioritas pada kebutuhan dan kualitas.

“Mengherankan ketika wakil pemerintah tidak meneruskan komitmen Jokowi yang inginkan kualitas ketimbang kuantitas RUU yang dihasilkan. Mestinya dalam proses pembahasan rencana legislasi, wakil pemerintah bisa mengusulkan pengurangan jumlah perencanaan untuk menggenjot kualitas sebagaimana yang diharapkan Jokowi,” tegas Lucius.

DPR juga seharusnya paham dengan keinginan Jokowi tersebut. Dengan membuat perencanaan yang bombastis, DPR hanya mempertegas karakter mereka yang bekerja tanpa arah, tanpa target, dan tanpa fokus. Padahal tahun politik seharusnya disadari akan menjadi kendala utama bagi mereka untuk berprestasi maksimal.

“Di tahun tanpa beban politik saja, mereka sudah nampak di bawah standard, bagaimana bisa mereka masih membuat target dengan jumlah fantastis di tahun dimana kesibukan pribadi dan parpol justru juga fantastis?” kata Lucius menegaskan.

Ia menyatakan, dengan hasilkan hanya 5 RUU baru di tahun 2017 nampaknya DPR saat ini memang tidak punya kemampuan untuk membentuk RUU. “Mereka bersembunyi dibalik jumlah rencana yang banyak demi tak nampak gagal sejak awal. Ini kamuflase khas orang-orang yang tidak mampu,” tandasnya.

Sebelumnya, rapat Paripurna DPR menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, yang mencakup 31 RUU usul DPR, 16 RUU usul pemerintah, dan tiga RUU usul DPD.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait Program Legislasi Nasional prioritas 2018 dan Program Legislasi Nasional 2015-2019 dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan menyetujui laporan Badan Legislasi DPR mengenai Prolegnas Prioritas 2018 dan Prolegnas 2015-2019.

Supratman dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan bahwa 47 dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018 adalah limpahan dari Prolegnas 2017. Ia mengatakan bahwa hanya ada tiga rancangan undang-undang baru dalam Prolegnas tahun depan, yakni RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran. (Herdi/Hrn) 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER