JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono mengusulkan agar masa jabatan Presiden yang selama ini 5 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun.
Hal itu disampaikan Hendropriyono saat menemui Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).
Tidak hanya masa jabatan Presiden, Hendro juga mengusulkan agar jabatan kepala daerah juga diperpanjang menjadi 8 tahun.
Mantan Ketua Umum PKPI ini beralasan, pemilihan Presiden yang selama ini berlangsung setiap 5 tahun sekali, biayanya makin lama makin besar. Selain itu, pemilihan Presiden setiap 5 tahun sekali tersebut juga makin memperuncing konflik di tengah masyarakat.
“Saya usul dan tampaknya ketua DPR RI cocok, bahwa tenggang waktu Presiden dan kepala daerah itu delapan tahun,” kata Hendro kepada awak media.
Perpanjangan masa jabatan Presiden tersebut, kata Hendro, juga harus dibarengi dengan pembatasan periode jabatan menjadi hanya 1 periode saja.
“Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silahkan berkompetisi, tidak ada petahana,” jelasnya.
Dengan cara itu, menurut Hendro, Presiden dan kepala daerah akan berfokus bekerja, tidak memikirkan lagi jadwal kampanye untuk Pilpres periode berikutnya.
“Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja saja delapan tahun yang betul,” tuturnya.
Selain mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun, Hendro juga berharap pemilihan Presiden di masa mendatang tidak lagi dengan sistem pemilihan langsung, tapi kembali dengan cara pemilihan lewat MPR.
“Nah kalau menurut saya, kalau mau konsekuen, pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya,” tukas Hendro.
