GORONTALO, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan tidak akan memfasilitasi 41 narapidana dan tahanan asal Kabupaten Gorontalo Utara yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Donggala, Kota Gorontalo, untuk mencoblos surat suara.
Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama seluruh pihak terkait adanya aduan boleh tidaknya warga binaan Lapas untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara pada 27 Juni 2018.
“Setelah kami berkonsultasi dengan KPU Pusat selaku regulator dan melakukan kajian bersama dengan KPU Gorontalo Utara, maka KPU Gorontalo Utara memutuskan tidak dapat memfasilitasi pemilih yang berada di luar Gorontalo Utara baik itu dengan membuatkan TPS di Lapas Gorontalo atau membuat TPS ‘mobile’,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Selasa (26/6) malam.
Fadli menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 TPS mobile hanya berlaku bagi wilayah di mana pilkada itu berlangsung. Karena itu warga Gorontalo Utara yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang berada di luar kabupaten tersebut, tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak suaranya.
Menurutnya hal itu juga berlaku bagi warga Gorontalo Utara yang sedang berada di rumah sakit atau Puskesmas yang berada di luar kabupaten itu.
“Kecuali jika yang bersangkutan secara sadar dan sukarela datang ke daerah untuk melakukan pencoblosan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menggelar rapat pada Selasa (26/6) sore dengan berbagai pihak untuk membahas nasib para napi dan tahanan yang terancam tidak bisa mencoblos pada Pilkada Gorontalo Utara.
Hal itu menurutnya penting karena berkaitan dengan hak untuk menyalurkan suara sebagai warga negara.
Ada dua pilihan yang berkembang pada rapat tersebut, yakni dengan membuka TPS khusus atau TPS mobile di Lapas Donggala, Kota Gorontalo, sehingga warga binaan bisa menyalurkan hak pilih. Pilihan kedua dengan memfasilitasi napi ke Gorontalo Utara untuk menyalurkan hak suaranya.
Jumlah pemilih Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2018 sebanyak 82.393 pemilih yang tersebar pada 257 TPS di 123 desa dan 11 kecamatan. (Ant/SU02)