JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menjelang hari pecoblosan Pilkada serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018, Pimpinan Pusan Muhammadiyah meminta pemerintah dan aparat negara menjaga netralitas selama perhelatan memilih kepada daerah diĀ 171 Daerah di Indonesia.
“Pemerintah dan aparatur negara hendaknya benar-benar menjaga netralitas, integritas, dan kredibilitas serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan baik secara langsung ataupun tidak langsung.Ā ,” kata Ketua Umum PP MUhammadiyah Haedar Nasir dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/6).
Haedar berharap pemerintah dan aparatur negara mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang tinggi.
Menurut Muhammadiyah, Pilkada merupakan proses politik yang sangat penting dan strategis dalam menentukan kepemimpinan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai salah satu penentu kemajuan dan kemakmuran masyarakat di daerah.
“Oleh karena itu, semua pihak hendaknya berperan sertaĀ menyukseskan Pilkada sesuai dengan posisi dan fungsi masing-masing secara konsisten dan bertanggungjawab,” harapnya.
Berikut rilis lengkap PP Muhammadiyah yang diterima SERUJI, Ahad (24/6) malam.
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 75/PER/I.0/E/2018
TENTANG
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 27 JUNI 2018
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pilkada merupakan proses politik yang sangat penting dan strategis dalam menentukan kepemimpinan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai salah satu penentu kemajuan dan kemakmuran masyarakat di daerah. Oleh karena itu, semua pihak hendaknya berperan serta menyukseskan Pilkada sesuai dengan posisi dan fungsi masing-masing secara konsisten dan bertanggungjawab.
2. Penyelenggara Pilkada hendaknya bekerja profesional, independen, transparan, obyektif, akuntabel, adil, dan penuh tanggung jawab untuk terselenggaranya Pilkada yang berkualitas dan memastikan seluruh tahapan dan proses Pilkada berlangsung dengan demokratis, sesuai aturan, aman, tertib, dan lancar sehingga menghasilkan kepemimpinan di daerah yang benar-benar mengutamakan kepentingan dan kemakmuran rakyat di atas segalanya.
3. Pemerintah dan aparatur negara hendaknya mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang tinggi. Pemerintah dan aparatur negara hendaknya benar-benar menjaga netralitas, integritas, dan kredibilitas serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan baik secara langsung ataupun tidak langsung.
4. Para kandidat hendaknya bersaing secara sehat, sportif, berjiwa ksatria, dan mematuhi semua peraturan dengan menjauhi praktik politik uang, keculasan, kecurangan, kekerasan, kampanye hitam serta pernyataan-pernyataan yang mengandung unsur kebencian dan bernuansa SARA. Para kandidat dan tim kampanye hendaknya tidak melakukan politisasi agama yang mereduksi nilai-nilai luhur agama dan berpotensi memecah belah masyarakat, umat, dan bangsa.
5. Kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, agar dalam menentukan pilihan mempertimbangkan dan mengutamakan pemimpin yang memiliki kompetensi kepemimpinan, visioner, amanah, berakhak mulia, bersih dari korupsi, mampu menjalin kerjasama dengan semua elemen bangsa, berjiwa negarawan, dan berdedikasi tinggi dalam melayani seluruh rakyat.
6. Masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, hendaknya berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam proses Pilkada dengan menjadi pemilih yang kritis, cerdas, arif, dan dewasa serta memberikan suara dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat hendaknya saling menghormati perbedaan pilihan, menjaga ketertiban, dan memelihara persatuan bangsa. Masyarakat, para kandidat, dan pendukung hendaknya menerima hasil-hasil Pilkada secara ksatria; yang menang tidak jumawa dan merayakan kemenangan secara berlebihan dan yang kalah dapat legawa menerima kekalahan.
(ARif R/Hrn)