JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah sudah keluar salinannya pada 3 Januari 2018.
Fahri lewat kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp30 miliar.
“Pada hari kita menyampaikan surat (ke DPP PKS). Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan,” kata Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Baca juga:Â MA Tolak Kasasi, Kembali PKS Kalah Lawan Fahri Hamzah
“Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA,” katanya.
Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindaklanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.
Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini.
Ia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.
“Putusan pengadilan itu adalah perintah yang wajib dilaksanakan oleh siapa pun, meskipun dia tidak setuju dengan itu. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang bisa jadi contoh, maka kami minta mereka menjadi contoh,” pungkasnya. (SU05)
antara 2
melu iuran atau melu kebagian
Uut Purbalingga hehehe