GUNUNG KIDUL, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Partai Hanura segera mencairkan dana bantuan partai politik 2018 supaya tidak masuk kembali ke kas daerah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Kidul Arkham Mashudi, menyatakan pada 2018 ini, pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.082.431.616 untuk 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
“Partai Hanura menjadi satu-satunya partai yang belum melakukan pencairan dana bantuan partai politik tahun anggaran 2018 ini. Padahal anggaran itu digunakan selama satu tahun, tapi sampai sekarang juga belum dicairkan. Takutnya kalau tidak segera dicairkan sampai pertengahan Desember akan hangus,” katanya di Gunung Kidul, Kamis (11/10).
Adapun rincian bantuan untuk 10 partai politik yang mendapatkan bantuan pemkab bedasarkan nilai besaran dana yang diterima, PDI Perjuangan masih menduduki partai dengan dana bantuan terbanyak yakni Rp287.335.000, kemudian disusul oleh PAN Rp155.235.000, dan Golkar mendapatkan jatah Rp153.154.000.
Partai lain yang mendapatkan dana bantuan parpol adalah Partai Gerindra sebesar Rp124.380.000, Partai Demokrat sebesar Rp90.743.000, Partai NasDem sebesar Rp80.660.000, PKS senilai Rp78.721.000, PKB mendapatkan Rp77.049.000, dan Partai Hanura yang sedianya mendapatkan Rp34.142.000.
Arkham mengatakan Kesbangpol tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan.
Pihaknya hanya berwenang melakukan pengarahan terkait penggunaan dan laporan pertanggungjawaban yang nantinya dikirim ke BKN.
“Kesbangpol sendiri hanya mendapat data opini dari BKN terkait transparansi dan lain halnya yang diperoleh dari laporan tersebut,” katanya lagi.
Komisioner KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pemantauan dan pengawasan mengenai penggunaan dana bantuan partai politik dari pemerintah mulai beberapa waktu lalu telah dilakukan. Tidak hanya KPU, namun dari beberapa instansi lainnya seperti Bawaslu dan yang lainnya juga terlibat.
Ahmadi kembali menegaskan bahwa dana bantuan parpol memang tidak diperuntukkan sebagai dana kampanye.
“Ada ketentuan tersendiri, tidak boleh asal-asalan dalam menggunakan dana ini. Plot pertama memang untuk pendidikan partai politik,” katanya pula. (Ant/SU01)