JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2019 dan merupakan mantan narapidana korupsi.
Total seluruhnya sebanyak 49 caleg, baik untuk DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (31/1) malam.
Baca juga: Sebanyak 40 Eks Napi Korupsi Melamar Jadi Wakil Rakyat, Inilah Nama dan Partainya
Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu antara lain 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD.
Berikut nama calon anggota DPD dan Provinsinya pemilihannya;
- DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh (nomor 21)
- DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah (nomor 39)
- DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah (nomor 35)
- DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty (nomor 41)
- DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana (nomor 41)
- DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun (nomor 68)
- DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas (nomor 69)
- DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk (nomor 67)
- DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii (nomor 40).
(ARif R)