JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Syamsudin Haris menilai tidak bijak dan tidak rasional jika ada yang memutuskan tidak menggunakan hak pilih (golput) dalam Pemilu dan Pilpres 2019.
Apalagi, kata Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI ini, hak pilih yang tidak digunakan rawan untuk disalahgunakan.
Hal itu disampaikan Prof. Syamsudin Haris dalam diskusi ‘Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Pertisipasi Pemilih’, yang digagas Kantor Staf Presiden (KSP), bekerjasama dengan Bawaslu, KoDe Inisiatif, dan Perludem, Kamis (28/3).
Angka Golput Terus Naik Sejak Pemilu 2004

Potensi turunnya partisipasi pemilih menjadi alasan diskusi ini digelar. Jika menengok fakta, partisipasi pemilih sejak Pemilu 2004 terus menurun. Tahun 2004 jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilih sebesar 23,30 persen, meningkat menjadi 27,45 persen pada pemilu berikutnya. Angak ini membesar pada 2014 menjadi 30,42 persen.
“Menjaga kualitas demokrasi, termasuk di dalamnya menyelenggarakan pemilu yang sukses, adalah tugas bersama,” ujar Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.
Sehingga, imbuhnya, kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan swasta menjadi penting bagi suksesnya pesta demokrasi.
Peran KPU dan Bawaslu Menekan Golput dan Mencegah Pihak Yang Merusak Demokrasi

Pada diskusi tersebut, disingung peran sentral KPU dan Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu memiliki legitimasi kuat. Juga mencegah pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi di Indonesia.
Anggota Bawaslu, Afifudin menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu akan memastikan pemilu berjalan baik dan lancar.
“Pemilu adalah pesta demokrasi yang menyenangkan. Berita bohong dan fitnah merusak kegembiraaan demokrasi,” ujar Afifudin.
Mengajak Tidak Gunakan Hak Pilih Bisa Diancam Pidana 2 Tahun Penjara

Dalam diskusi juga disinggung bahwa memobilisasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih merupakan ancaman demokrasi. Apalagi jika itu sengaja dilakukan untuk mempengaruhi hasil elektoral kandidat tertentu.
Sekalipun tidak datang ke TPS merupakan hak individu. Namun sengaja mempengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. Pelanggaran itu bisa dikenakan hukuman pidana hingga dua tahun penjara.
Dalam acara diskusi yang diadakan di Kantor KSP tersebut juga tampak hadir Very Junaedi dari KoDe Inisiatif, dan Khoirunnisa dari Perludem.
