Lebih lanjut, Presiden juga meminta jajarannya untuk menyiapkan protokol pengujian yang alurnya jelas, sederhana dan mudah dipahami. Ia menegaskan protokol itu juga memuat prosdur pasien yang positif itu harus diisolasi secara mandiri atau memerlukan layanan rumah sakit.
“Selain itu, presiden juga memerintahkan agar disiapkan rumah sakit darurat dengan memanfaatkan fasilitas non-medis seperti Wisma Atlet di Kemayoran atau hotel-hotel milik BUMN,” ungkap Najwa.
Keputusan ini, imbuh Najwa, sekaligus menjawab desakan dari publik tentang perlunya pemerintah mengambil kebijakan yang clear terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19.
“Opsi tes secara massal yang akhirnya diambil, bersama opsi lain seperti lockdown, menjadi bahan perbincangan publik selama beberapa hari terakhir,” pungkas Najwa.