SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Terkait penggusuran rumah warga Pulosari yang akan dieksekusi, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Walaupun sebelumnya DPRD telah mendapatkan laporan warga Pulosari yang berisi permintaan penangguhan eksekusi lahan, namun anggota DPRD tidak bisa berbuat banyak, lantaran putusan itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada tanggal 31 Januari kita menerima laporan penangguhan eksekusi dari warga, sudah kami respon dengan cepat dan dirapatkan dengan pemerintah kota bersama warga pada hari ini, mereka juga menyampaikan bahwa sudah ada keputusan, artinya pengadilan akan melakukan tindakan yang sudah ditetapkan secara hukum (eksekusi),” ungkap Herlina kepada media, Senin (5/1).
Lebih lanjut politisi partai Demokrat ini menjelaskan, pengadilan dan DPRD merupakan lembaga yang berbeda maka tidak mudah ketika meminta penangguhan eksekusi dari Satpol PP maupun Pemerintah Kota (pemkot), namun pihaknya berusaha meminta eksekusi dipertimbangkan lagi.
“Terkait keputusan itu, DPRD meminta pemerintah Kota untuk mendampingi, mempertimbangkan dan memberi bantuan bagi warga yang terdampak pada sosial dan perekonomian,” kata Herlina.
Baca juga: Penggusuran Ratusan Rumah Warga Pulosari Akan Dilakukan Hari Ini
Herlina mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa memastikan besok (hari ini, red) jadi digusur atau tidak, karena kapasitas DPRD tidak bisa menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami tidak bisa menyikapi apa yang telah diputuskan PN, karena tidak dalam kapasitas DPRD untuk menjawab hal itu, jadi atau tidaknya dilihat besok saja,” pungkasnya. (Devan/Hrn)
