JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas menolak memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang diajukan PT Grand Ancol Hotel.
Penolakan Pemprov yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru saja terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno ini tertuang dalam selembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas PTSP, Edy Junaedi, tertanggal 27 Oktober 2017, dijelaskan alasan Pemprov DKI menolak memperpanjang TDUP tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis,” bunyi salah satu poin alasan tidak diperpanjangnya TDUP Alexis.
Dengan tidak diperpanjangnya TDUP Alexis tersebut, Edy Junaedi berharap pengelola tempat hiburan dan hotel tersebut segera menutup tempat usahanya.
“Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha,” ujar Edy di Jakarta, Senin (30/10).
Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang TDUP Alexis telah ia sampaikan kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Berikut isi lengkap surat dinas PTSP DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, yang beredar dikalangan wartawan di Jakarta;

(ARif R/Hrn)

Tempat nya maksiat emang harus ditutup ..mantap.
Tinggal tunggu rekaman cctv siapa aja pejabat yg pernah berkunjung…
Alhamdulillah
Hal ini mustahil jk masih dipimpin si anu
Aminn.semoga terus bisa bertindak tegas untuk segala kezaliman