SURAKARTA – Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Umumnya Prof Haedar Nashir menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy terkait 5 hari sekolah dan munculnya keputusan Pemerintah untuk mengatur kembali kebijakan Mendikbud melalui Peraturan Presiden.
Muhammadiyah dalam pernyataan sikap tersebut memberikan dukungan penuh atas kebijakan Mendikbud yang sebelumnya telah dituangkan dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Sekolah Lima Hari (SLH).
“Kami yakin Mendikbud Prof Muhadjir Effendy telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter,” kata Haedar dalam salah satu butir pernyataan sikap yang ia bacakan, di Surakarta, Senin (20/6).
Berikut pernyataan sikap tersebut;
—————————————————
Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Atas nama PP Muhammadiyah, pada 19 Juni 2017 bakda maghrib, melakukan konperensi pers di Universitas Muhammadiyah Surakarta menyampaikan sikap resmi sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan kebijakan Mendikbud yg mengeluarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 ttg pelaksanaan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah maka PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud sekaligus mendukung Mendikbud dalam menjalankan tugasnya sampai berhasil. Kami yakin Mendikbud Prof Muhadjir Effendy telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter. Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yg kuat, taat asas, dan konstitusional.
2. Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yg telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan. Jika dirujuk pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tampak sekali kuatnya dasar aturan dan pertimbangan yg dijadikan pijakan, bahwa apa yg dilakukan Mendikbud sepenuhnya melaksanakan kebijakan Presiden.
3. Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yg telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan.
4. Kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain, karenanya apa yg telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tsb dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global.
Surakarta, 19 Juni 2017
Ketua Umum PP Muhammadiyah
Haedar Nashir
(Hrn)
