JAKARTA, SERUJI.CO.ID – LBH-YLBHI mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang meningkatkan polarisasi masyarakat dan eskalasi kekerasan.
Hal itu disampaikan LBH YLBHI menyikapi jatuhnya korban dan kekerasan yang terjadi akibat kerusahan di Jakarta pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu siang.
“LBH-YLBHI menemukan perkembangan ada upaya-upaya membenturkan antar kelompok masyarakat atau upaya mendorong konflik horizontal,” kata Kepala Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Isnur, jika kondisi ini dibiarkan akan sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan eskalasi kekerasan.
“Kita harus terus berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang semakin mengentalkan kebencian dan perpecahan,” ujarnya.
Disampaikan juga oleh Isnur, LBH-YLBHI meminta kepada elit politik untuk berhenti mengorbankan manusia/rakyat, mengupayakan suasana yang menyejukkan dan menyatukan.
“Komnas HAM perlu segera melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual/enterpreneur conflict,” katanya.
Selain itu, imbuh Isnur, YLBHI juga menyerukan kepada Media/Jurnalis untuk berhati-hati menyiarkan dan/atau memberitakan yang menonjolkan unsur kekerasan dan berpotensi menjadi provokasi lebih lanjut sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2002.
“Media harus sesuai dengan semangat Jurnalisme Damai,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan pantuan LBH-YLBHI melalui berbagai media, terlihat orang-orang yang terluka atau sakit tergeletak di jalan dan tidak ada yang menangani secara cepat.
“Hak hidup/nyawa manusia adalah yang utama dalam setiap kondisi oleh karena itu perlu segera adanya penanganan cepat tanggap kepada korban-korban yang jatuh tanpa memandang tindakan dan afiliasi politik,” ujarnya.
Pihak kepolisian, katanya, harus memiliki kesabaran ekstra serta ketelitian jangan sampai memperlakukan sama antara massa aksi damai dengan perusuh yang memang hendak memprovokasi serta bertindak secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TNI tidak melibatkan diri tanpa instruksi dari otoritas sipil. Hal tersebut bukan hanya untuk menjaga terpenuhi nya hak konstitusional berekspresi massa aksi tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat luas,” tukasnya.