Farid mengatakan pihaknya berharap melalui pembinaan ini para hakim dapat lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat atau memberikan pernyataan di media sosial.
“Hakim itu terikat dengan kode etik untuk menjaga kemuliaan profesinya,” ujar Farid.
Beberapa waktu lalu seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri Jambi menulis status di salah satu media sosialnya yang memberikan kritik kepada MA terkait dengan pola hidup mewah sebagian hakim, seperti adanya iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah bila pimpinan MA melakukan kunjungan ke daerah.
Menurut hakim muda tersebut maklumat yang dikeluarkan oleh MA tidak terlalu dibutuhkan, karena sejatinya para hakim lebih membutuhkan keteladanan pimpinan MA.
Atas kritik tersebut MA kemudian memeriksa hakim PN Jambi tersebut dan memberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016, tanpa memberikan sanksi. (Ant/SU01)
