JAKART, SERUJI.CO.ID – Kuasa Hukum Jonru Ginting dari Tim Advokat Muslim, Renaldy Erwin menduga ada intervensi kekuasaan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dijauhkan pada kliennya.
“Seperti ada intervensi penguasa untuk menjebloskan Jonru Ginting dan semua yang oposisi kepada Pemerintah sampai Pileg atau Pilpres selesai,” kata Erwin saat dihubungi SERUJI, Sabtu (3/3).
Hal ini disampaikan Erwin mengingat vonis pada Jonru, tidak berbeda dengan yang dijatuhkan pada pihak lain yang selama ini kritis dan bersikap oposisi pada pemerintah.
“Semua hampir mirip dari Ustadz Alfian Tanjung yang divonis 2 tahun, Buni Yani 1,8 tahun dan sekarang Jonru Ginting divonis 1,6 tahun dan semua itu telah melewati pelaksanaan Pilpres,” ungkapnya.
Erwin juga menduga ada kaitan kuat vonis-vonis tersebut bertujuan untuk membungkam pihak yang kritis pada pemerintah selama ini.
“Pertanyaannya apakah semua kriminalisasi ulama, dan umat Islam yang oposisi ini ada hubungannya dengan ambisi rezim untuk mempertahankan kekuasaannya, mengingat belajar dari kekalahannya pada Pilkada DKI?” tukas Erwin.
Baca juga: Diduga Ada Intervensi Kekuasan, Kuasa Hukum Jonru Pertimbangkan Banding
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Antoino Simbolon memvonis penggiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau yang dikenal dengan nama Jonru, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (2/3) kemarin.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Jonru Ginting dari Tim Advokat Muslim akan melakukan banding untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. (Arif R/Hrn)
