Komnas HAM: 10 Pelanggaran HAM Berat Belum Ditindaklanjuti Jaksa Agung

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan ada sebanyak 10 pelanggaraan HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM hingga 2018 kepada Jaksa Agung belum ditindaklanjuti.

“Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan terhadap 10 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).

Taufan menyebut 10 pelanggaran HAM berat yang dimaksud antara lain penembakan mahasiswa Trisakti dalam Kerusuhan Mei 1998, Semanggi I dan Semanggi II, kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus penembakan misterius (petrus), peristiwa Pembantaian Massal 1965, peristiwa Talangsari Lampung, kasus Wamena, kasus Wasior, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa Simpang KKA Aceh.

“Dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2018 lalu terdapat arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya,” katanya.

Menurutnya, jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).

“Untuk mekanisme di luar persidangan, terdapat kemungkinan tersebut, tetapi Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum,” ujarnya.

Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi hingga sekarang gantung lagi,” ujarnya.

Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.

Taufan mengatakan, sejak berdiri selama 25 tahun, Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran berat HAM. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara itu, penyelidikan dugaan pelanggaran berat HAM yang baru diselesaikan Komnas HAM adalah peristiwa Rumah Geudong di Aceh yang terjadi pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER