JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi I Muhamamd Arwani Thomafi menolak kebijakan Presiden AS Donal Trump yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu kota Israel.
Menurutnya, kebijakan Trump itu nyata-nyata bertentangan dengan resolusi legalitas Yerusalem yang merupakan bagian dari Palestina.
“Penetapan Yerusalem sebagai Ibu kota Israel sama saja melegalkan penjajahan Israel terhadap Palestina. Ini harus ditolak karena sikap politik RI yang tertuang dalam konstitusi yakni secara tegas menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi ini,” kata Arwani kepada SERUJI melalui pesan singkat, Kamis (7/12).
Arwani mengatakan sikap RI dalam persoalan Palestina cukup jelas, lugas dan tegas yakni mendukung kemerdekaan Palestina. Sikap ini tertuang dalam politik luar negeri Indonesia maupun dalam kapasitas sebagai anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang telah menghasilkan ‘Resolusi Jakarta’ dalam KTT Luar Biasa di Jakarta pada tahun 2016.
Arwani juga mendukung dan mendorong lebih kuat lagi upaya pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno LP Marsudi yang telah menyampaikan sikap politik Indonesia sebelum Trump resmi menyampaikan kebijakannya. Sikap politik Indonesia itu khusus merespons rencana penetapan Yerusalem sebagai Ibu kota Israel.
“Begitu juga mengapresiasi peran Indonesia dalam OKI melalui Wakil Tetap RI untuk OKI yang telah menggelar pertemuan luar biasa di Jedah, Selasa (4/12) khusus merespons rencana AS tersebut,” ujar politikus PPP ini.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan niatnya kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Jerusalem.
Pernyataan tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Trump akan langsung memindahkan kedutaan atau itu akan dilakukan pada waktu tertentu di masa depan.
Memindahkan kedutaan besar dan mengakui Yerusalem sebagai Ibu kota Israel akan menandai perubahan besar kebijakan Amerika Serikat serta membalikkan preseden puluhan tahun dan bertentangan dengan konsensus internasional. (Herdi S/SU02)