MENU

Ketua DPR: Pembebasan Ustadz Ba’asyir Bukan Strategi Politik Jelang Pilpres

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keputusan Presiden Jokowi membebaskan ustadz Abu Bakar Ba’asyir karena alasan kemanusiaan. Menurut Bamsoet, keputusan Jokowi tersebut tidak politis karena ada landasannya yang kuat.

“Saya tak melihat upaya pembebasan ustadz Ba’asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik menjelang pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1).

Bamsoet menilai Jokowi punya landasan hukum kuat atas keputusan pembebasan ustadz Ba’asyir. Ia berharap publik tidak berburuk sangka.

“Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” terangnya.

Baca juga: Jokowi Bebaskan Ustadz Ba’asyir, Gerindra: Jangan Bangun Narasi Pencitraan

Dijelaskan oleh Bamsoet, ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan ustadz Ba’asyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Diketahui, ustadz Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018.

Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada ustadz Ba’asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

“Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada ustadz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Jokowi: Pertimbangan Kemanusiaan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir pekan depan karena pertimbangan kemanusiaan.

“Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Jokowi menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Pembahasan mengenai pembebasan ustadz Abu Bakar Ba’asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER