MENU

Jokowi: Saya Marah Kalau Ada yang Remehkan Profesi Ojek Online

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi mengatakan pengemudi taksi ataupun ojek online merupakan pekerjaan mulia. Sehingga ia mengaku marah jika ada yang meremehkan profesi tersebut.

“Saya kadang-kadang marah dan jengkel kalau ada yang meremehkan profesi pengemudi transportasi online,” kata Jokowi dalam acara silaturahim nasional pengemudi online di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Menurutnya, tukang ojek online merupakan profesi yang mulia. Sebab keberadaan ojek online dirasa sangat membantu masyarakat.

“Ini adalah sebuah pekerjaan mulia dan memberikan pendapatan, dan kita memakainya untuk mensejahterakan anak-anak kita, istri kita,” lanjutnya.

Baca juga: Merasa Diabaikan Jokowi, Komunitas Ojek Online Deklarasi Dukung Prabowo

Jokowi pun mengaku bangga dengan para driver ojek online, karena mereka berani keluar dari zona nyaman.

“Saya bangga karena di mata saya, bapak ibu dan saudara sekalian adalah orang-orang yang berani menembus batas, berani keluar dari tradisi. Dan menjadi pelopor model pekerjaan baru dan masa depan yaitu transportasi online,” tegasnya.

Jokowi menambahkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pengemudi online. Ia juga mengakui pemerintah di negara mana pun terkadang kalah cepat dari inovasi yang dikeluarkan perusahaan.

“Memang dalam perkembangan inovasi seperti ini harus diimbangi regulasi yang ada. Saya ngomong apa adanya, inovasi lebih cepat dari peraturan. Di semua negara tertatih, barang keluar, regulasi belum siap,” ujar Jokowi.

Baca juga: Tuntut Perbaikan Sistem, Ratusan Ojek Daring Demo di DPRD Surabaya

Turut hadir mendamping Jokowi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sedangkan pengemudi yang hadir berasal dari operator Grab, Go-Jek, hingga Bluebird.

Diketahui, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait ojek online pada Maret 2019, artinya keluar sebelum Pilpres 2019.

Ada 3 poin utama dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain soal tarif, suspensi, dan perlindungan keselamatan serta keamanan pengemudi.

“Ada tiga isu yang akan kita lakukan pendalaman dan breakdown dalam bentuk pasal-pasal, norma, sampai ayat,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi dalam acara FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Jakarta, Kamis (10/1). (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

75 KOMENTAR

  1. Tidak ada yg meremehkan kok pk ..Prabowo itu prihatin banyak sarjana yg endingnya jd ojol. Sy precast ortu mrk menyekolahkn anaknya td bercita cita jd driver ojol itu krn armoury’s lapangan kerja akibat serbuan TKA China..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER