MENU

Habib Rizieq Terancam Dipenjara Pemerintah Arab Saudi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) terancam ditahan oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) akibat persoalan izin tinggal atau visa yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.

“Arab Saudi dikenal memiliki hukum yang tegas terkait pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) dari negara mana pun,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI, Jumat (28/9).

Dijelaskan Dubes Agus, pelaku pelanggaran dapat dideportasi dan dikenakan hukuman larangan memasuki negara kerajaan itu dari 5 sampai 10 tahun, bahkan ada yang sampai seumur hidup.

“Proses deportasi selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh lakukan penelusuran atas persoalan terkait Habib Rizieq Shihab yang belakangan beredar kabar mengalami masalah di Arab Saudi.

Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa visa Habib Rizieq telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sejak 20 Juli 2018 lalu.

“Visa bernomor 603723XXXX ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah(akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018,” kata Dubes Agus.

Baca juga: Diungkap KBRI Riyadh, Visa Habib Rizieq Sudah Kadaluarsa per Juli 2018

Sesuai peraturan yang berlaku di KSA, imbuh Agus, untuk memperpanjang visa, seorang warga negara asing (WNA) diharuskan keluar dari Arab Saudi terlebih dahulu.

“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” jelasnya.

Atas kondisi itu, Dubes menyatakan bahwa KBRI akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi jika Habib Rizieq mengalami permasalahan hukum.

“Baik terkait dengan imigrasi atau lainnya. KBRI Riyadh menegaskan komitmennya untuk mewakili Pemerintah Indonesia melindungi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi,” tukas Dubes. (ARif R)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER