Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, DJP melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama. Materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Khatolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.
Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia.
Sedangkan materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut, menurut Hestu, tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama.
“Dengan demikian, kita ‎harapkan tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya terjadi,” tukasnya. (Achmad/SERUJI)
