Bahkan sampai layanan kejelasan dan kejujuran pemberian informasi serta ramah tamah seluruh petugas maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan langsung kepada penumpang/pelanggan menjadi catatan penting untuk membangaun image (image building) terhadap performance maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Merujuk kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan berbagai aturan teknis lainnya serta konvensi-konvensi Internasional bidang penyelenggaraan dan keselamtan penerbangan yang dihasilkan International Civil Aviotion Organisation (ICAO) maupun keputusan berbagai organisasi internasional lainnya yang terkait di bidang penerbangan yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah institusi yang paling bertanggungjawab dan berwenang penuh untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Pengawasan dan Audit yang dilakukan tentunya sangat berperan penting dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya musibah kecelakaan pesawat yang dioperasikan maskapai penerbangan.
Oleh karena itu secara juridis bila terjadi suatu kecelakaan (accident) pesawat udara dalam kegiatan penerbangan maka Pemerintah juga dapat ditarik menjadi pihak yang harus bertanggungjawab sebagai suatu perbuatan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum atau tidak menjalankan kewajiban hukum scara benar disamping maskapai penerbangan yang pesawatnya mengalami kecelakaan tersebut.
secara juridis bila terjadi suatu kecelakaan (accident) pesawat udara dalam kegiatan penerbangan maka Pemerintah juga dapat ditarik menjadi pihak yang harus bertanggungjawab
Walaupun diakui bahwa kecelakaan suatu pesawat terbang tidak hanya diakibatkan satu faktor (faktor tunggal) akan tetapi merupakan kombinasi dari berbagai faktor (multi faktor) maka berbagai faktor tersebut seyogianya dapat diantisipasi bila fungsi pengawasan secara ketat dapat secara efektif dilaksanakan.
Maskapai penerbangan sebagai pemegang izin usaha angkutan udara sipil penumpang sebenarnya mempunyai sejumlah kewajiban hukum yang harus dipatuhi dalam operasional usahanya.
Berbagai kewajiban hukum tersebut seperti kewajiban memiliki atau menguasai sejumlah armada pesawat sesuai dengan lingkup usaha dan kegiatannya; mengoperasikan pesawat udara yang memenuhi standar laik terbang yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat laik terbang yang sah; memiliki jumlah dan kwalifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai standar aturan yang berlaku.
Sedangkan kewajiban khusus terhadap penumpang yang harus dipatuhi maskapai penerbangan antara lain; harus mematuhi ketentuan wajib angkut, menyelenggarakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman kepada penumpang, menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dan pertanggungan terhadap semua penumpang, melayani penumpang seacara adil, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada penumpang dengan alasan apapun.
Juga ramah dan sopan santun kepada semua penumpang, memberikan pelayanan khusus kepada penumpang yang sakit atau berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas), jujur dalam memberikan informasi yang harus disampaikan dan menjadi hak penumpang untuk mengetahuinya: misalnya segera memberitahu apabila terjadi pembatala atau penundaan jadwal penerbangan (delay) serta memberitahukan secara jujur apa penyebab pembatalan atau penundaan jadwal tersebut.
Dengan sudah adanya aturan-aturan yang menjadi dasar kewajiban hukum bagi maskapai penerbangan tersebut seharusnya dapat menjadi bahan bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI c.q Dirjen Perhungan Udara untuk secara kontinu melakukan pengawasan secara ketat dan audit khusus secara berkala tentang ketaatan pemenuhan berbagai persyaratan kewajiban tersebut, sehingga musibah kecelakaan sekecil apapun dapat diantisifasi secara dini.
Penutup
Merujuk kepada ketentuan aturan hukum yang ada, maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia untuk menunaikan berbagai kewajiban seperti: kewajiban menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara secara berkala setiap bulan, termasuk juga kewajiban melaporkan terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan serta faktor-faktor penyebab keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut setiap bulannya.
Menyusun dan menyerahkan laporan kinerja kegiatan penerbangan yang diselenggarakan. Melaporkan menagemen organisasi perusahaan, penanggung jawab dan perubahan managemen atau pemilik badan usaha dari maskapai penerbangan. Kewajiban lain juga maskapai penerbangan harus menyampaikan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Kepatuhan maskapai penerbangan terhadap pemenuhan seluruh kewajiban sesuai standar yang diatur tentunya akan bersinergi dalam mewujudkan pelayanan jasa penerbangan yang selamat, aman, tertib dan nyaman.
Oleh karena itu Pemerintah sebagai pemberi izin kegiatan usaha maskapai penerbangan dan sekaligus sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengawasi kepatuhan terhadap berbagai aturan dan persyaratan yang bersifat mandatory harus benar-benar melakukannya dengan benar dan objektif.
Untuk itu ke depan Kementerian Perhubungan RI c.q Dirjen Perhubungan Udara harus berani melakukan audit terhadap kinerja, prestasi dan profesionalisme maskapai penerbangan yang ada sekaligus memberikan kualifikas peringkat akreditasi masing-masing maskapai penerbangan yang dipublis secara terbuka sehingga masyarakat khususnya calon penumpang/pengguna jasa penerbangan benar-benar mengetahui kondisi kwalitas layanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan yang diberikan.
Pemerintah juga tidak boleh menutup-nutupi kelemahan dan rendahnya kualitas layanan yang didapat penumpang dari berbagai maskapai penerbangan yang ada, apalagi hal itu yang menyangkus aspek keselamatan dan keamanan penumpang dalam penerbangan.
Oleh: Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum, adalah Guru Besar Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.