MENU

spot_imgspot_img

Berikut Berbagai Larangan Bagi Penasihat Investasi Yang Diatur dalam Keputusan BPPM

SERUJI.CO.ID – Saat ini banyak sekali yang masih mengalami kesulitan untuk berinvestasi. Jangankan untuk menyiapkan hari tua dengan berinvestasi, untuk kehidupan sehari–hari saja sangat sulit.

Untuk itu sebagian orang membutuhkan bantuan seorang Penasihat Investasi. Namun tentunya dalam memilih Penasihat Investasi tidak dapat sembarangan.

Penasihat Investasi dalam menjalankan kegiatannya harus bersikap hati–hati, dikarenakan terdapat larangan yang harus diperhatikan oleh Penasihat Investasi agar terhindar dari sanksi.

- Advertisement -

Ketentuan larangan tersebut telah diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 33/PM/1996 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi.

Adapun hal–hal yang dilarang dilakukan oleh Penasihat Investasi adalah sebagai berikut:

  1. Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
  2. Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa dan fakta material tersebut tidak menyesatkan.
  4. Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan atau saran tersebut.
  5. Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan.
  6. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional.
  7. Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi obyektivitas dari nasihat tersebut.
  8. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
  9. Mengelola dana nasabah.
  10. Melakukan pemeringkatan Efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan Pemeringkat Efek.

Lalu bagaimana jika Penasihat Investasi melanggar?

Apabila Penasihat Investasi melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 102 ayat (2) Undang – Undang Pasar Modal, Penasihat Investasi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha; Pembatalan persetujuan; dan
  6. Pembatalan pendaftaran.

Oleh karena itu, Penasihat Investasi perlu agar memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Sehingga terhindar dari sanksi administratif yang dapat merugikan Penasihat Investasi.

Ingin konsultasi persoalan hukum, silahkan isi form di sini.
Windi Berlianti, S.H., M.Kn
Windi Berlianti, S.H., M.Knhttp://ruanghukum.co.id
Praktisi hukum yang fokus pada hukum perusahaan, hukum keluarga dan hukum pertanahan. Sebelum mendirikan RUANG HUKUM, ia memulai karirnya sebagai Advokat di sebuah firma hukum ternama di Indonesia.

Tanggapan Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

spot_imgspot_img

Artikel Terbaru

spot_img

Artikel Hukum Terpopuler