Pidato Anies Baswedan, Luhut Binsar Panjaitan dan Nasib Reklamasi

1
2258

Rizal Ramli menghentikan Reklamasi karena dianggap projek ini sudah berjalan jauh tanpa ijin-ijin dan studi-studi yang menyangkut kepentingan nasional, baik dari sisi lingkungan hidup, kepentingan nelayan, dan target pasar properti yang akan menghadirkan jutaan penduduk baru di Jakarta.

Sejalan dengan Rizal Ramli, rakyat Jakarta sebagai “stakeholder” kota, telah menyatakan keberpihakannya atas penolakan reklamasi, dengan memilih gubernur baru yang anti reklamasi.

Selain masalah teknokrasi dan yang menyangkut lingkungan hidup, serta nasib nelayan, yang digugat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), sebagian tokoh kebangsaan, seperti Sri Bintang Pamungkas (SBP), mempersoalkan rencana jutaan imigran asal RRC akan menduduki wilayah reklamasi tersebut. Ketakutan SBP bersumber dari iklan berbahasa China Mandarin pada marketing property reklamasi dan rendahnya daya beli masyarakat Indonesia saat ini.

Meskipun 3 pulau (G, C dan D) sudah dicabut moratorium nya oleh SK Menko Maritim, dan sertifikat pulau G sudah diserahkan Jokowi kepada Pemda beberapa waktu lalu, tetap saja gugatan rakyat menggema. Antara lain tuduhan LSM anti reklamasi yang menyatakan bahwa konsultasi publik yang dilakukan pemerintah dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan mereka. Sedangkan soal sertifikat pulau, digugat LSM Pakta, bahwa ijin 5000Ha Pulau G di luar wewenang BPN setingkat Kotamadya.

Namun, kembali ke pertanyaan inti soal reklamasi adalah sebagai berikut: (1) untuk apa dan siapa reklamasi itu dilakukan, (2) apakah rekalamsi itu wewenang Pemda atau Menko Perekonomian.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama