SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Sekretaris MUI Jatim Muhammad Yunus, yang memimpin langsung deklarasi anti LGBT di masjid Al-Falah berharap pemerintah dan DPR mengubah pasal-pasal di RUU KUHP yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia.
“Harapan kita setelah Judicial Review di MK itu ditolak, kita berharap pada DPR, untuk membuat rancangan UU yang kemudian mengubah pasal-pasal yang bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia,” katanya usai acara deklarasi, Sabtu (3/3).
Untuk mendorong hal tersebut dan menyadarkan ummat Islam tentang bahaya LGBT maka Sahabat Masjid se-Surabaya, bersama Aliasi Cinta Keluarga (AILA) dan organisasi dakwah se-Surabaya, membuat pernyataan sikap menolak LGBT, dengan mendeklarasikan gerakan Anti LGBT.
Berikut isi Deklarasi Anti LGBT yang dibacakan di masjid Al-Falah Surabaya;
Berdasarkan Pancasila, UUD RI 1945, serta fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengertian Homoseksual, Lesbian, Gay, Sodomi, Pencabulan, Hadd dan Ta’zir yang disertai dengan ketentuan hukumnya, maka dengan ini menyatakan:
- Pertama, mengutuk segala bentuk penyimpangan atau kejahatan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)
- Kedua, menutut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang mengatur perbuatan menyimpang atau kejahatan seksual seperti LGBT sebagai perbuatan kriminal yang dapat dipidana berat.
- Ketiga, menuntun pemerintah daerah dan DPRD kota surabaya untuk membuat kebijakan yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyimpangan dan kejahatan seksual untuk melindungi moralitas dan keberlangsungan umat manusia.
- Keempat, menolak dengan tegas eksistensi golongan LGBT dengan tidak mengakui keberadaannya dan tidak bekerja sama dalam bentuk apapun dengan golongan LGBT.
- Kelima, menolong penderita atau korban yang mengalami penyakit kelainan orientasi seksual LGBT untuk proses rahabilitasi.
(Luh/Hrn)