Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan sejumlah kegiatan untuk mengantisipasi peredaran pil PCC yang diduga membahayakan kesehatan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis,(14/9) mengatakan, pil PCC berbahaya bagi kesehatan sehingga pihaknya melakukan upaya preemptif, preventif, dan represif.
Upaya preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di bidang farmasi, baik apotek mau pun toko obat agar tidak menjual atau memberikan obat itu tanpa dilengkapi resep dokter.
Larangan itu disebabkan pil PCC mengandung sediaan farmasi termasuk daftar obat keras (G) yang hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien.
Kemudian, upaya preventif dengan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha di bidang farmasi dan obat-obatan agar tidak melakukan jual beli obat yang termasuk daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kesehatan. (Ant/SU02)
