SUKOHARJO – Banyak masyarakat yang terbatas kemampuan ekonominya akan tetapi belum mendapatkan distribusi kartu BPJS dari pemerintah, bagaimana bila terjadi kedaruratan medis pada kelompok masyarakat ini? Misal terdapat kasus serangan stroke pada keluarga miskin, kemudian dibawa ke IGD rumah sakit. Sementara penderita tersebut belum mempunyai kartu BPJS.
Berikut cara mendapatkan kartunya:
1. Mintalah surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) dari kelurahan setempat.
2. Mintalah surat rekomendasi ke Dinas Sosial dengan melampirkan SKTM
3. Membuat kartu BPJS mandiri kelas 3 di kantor BPJS setempat (harus kelas tiga, tidak diperkenankan kelas diatasnya). Adapun persyaratan pendaftaran BPJS mandiri adalah foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 1 lembar, uang untuk iuran BPJS untuk sebulan.
Kartu BPJS harus sudah jadi sebelum 3 x 24 jam terhitung sejak pasien masuk IGD. Berkoordinasilah dengan pihak rumah sakit bahwa pasien tersebut bukan pasien umum tetapi pasien BPJS darurat yang kartunya sedang dalam proses pembuatan. Dan daftarlah di kelas 3.
Kartu BPJS mandiri menunggu 14 hari sejak pendaftaran untuk bisa berlaku. Pengecualian apabila ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial maka kartu BPJS bisa langsung berlaku.
EDITOR: Rizky
Infonya sangat bermanfaat nih. Terima kasih seruji
Seandainya tidak mendapatkan rekom dari dinsos, misal sewaktu hari libur kerja bgaimna ? Apakah pihak rumah sakit tdak menolak? Terimakasih
Tinggal membawa surat keterangan rawat inap saja