MENU

Pengadilan AS Perintahkan Trump Aktifkan Kembali Program Perlindungan Imigran Muda

NEW YORK, SERUJI.CO.ID – Hakim federal Amerika Serikat pada Jumat (3/8) waktu setempat, memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump harus mengembalikan secara penuh program DACA, termasuk dengan menerima permohonan baru untuk program tersebut.

DACA adalah program melindungi imigran anak muda, yang dibawa ke Amerika Serikat secara gelap ketika mereka masih kecil, dari pemulangan.

Hakim Distrik A.S. John Bates di Washington, D.C., mengatakan akan tetap memegang putusannya pada Jumat. Namun, ia akan memberi waktu hingga 23 Agustus bagi pemerintah untuk menentukan apakah mereka akan mengajukan banding.

Bates pertama kali mengeluarkan putusan seperti itu pada April. Pada saat itu, ia memerintahkan pemerintah federal melanjutkan program DACA (Deferred Action for Childhood Arrivals), termasuk menerima permohonan. Bates tetap berada dalam keputusannya itu selama 90 hari guna memberi waktu kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih baik soal mengapa program DACA harus diakhiri.

Pada Jumat, Bates mengatakan ia tidak akan mengubah putusan sebelumnya karena alasan-alasan yang dipakai pemerintahan Presiden Donald Trump tidak menghiraukan kekhawatirannya.

Bates adalah hakim yang ditunjuk mantan Presiden George W. Bush, tokoh Partai Republik.

Di bawah DACA, sekitar 700.000 pemuda dan pemudi, yang kerap disebut sebagai “Pemimpi”, dilindungi dari pendeportasian. Mereka juga diberi izin untuk bekerja selama periode dua tahun. Setelah itu, mereka harus mengajukan permohonan lagi untuk dimasukkan dalam program.

Program tersebut dibentuk pada 2012 pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Barack Obama, tokoh Demokrat.

Dua pengadilan federal lainnya di California dan New York telah memerintahkan agar DACA tetap dijalankan sementara perkara pengadilan terkait penentangan keputusan Trump untuk mengakhiri program itu berlanjut.

Tuntutan hukum lain yang diajukan di pengadilan federal Texas berupaya agar DACA dihentikan.

Juru bicara Departemen Kehakiman, Jumat, mengatakan pemerintah akan tetap membela sikapnya bahwa pemerintah “bertindak sesuai kerangka wewenangnya dalam menentukan untuk menurunkan DACA secara tertib”.

Sejauh ini, Kongres belum berhasil menggolkan perundang-undangan untuk mengurus nasib “Pemimpi”, termasuk kemungkinan pembukaan kesempatan mendapatkan kewarganegaraan bagi mereka, demikian Reuters. (SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat