MENU

Korut Bandel Luncurkan Misil Antarbenua, DK PBB Jatuhkan Empat Sanksi

NEW YORK – Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menjatuhkan sanksi berat terhadap Korea Utara (Korut), terkait peluncuran misil antarbenua (ICBM) yang dilakukan negara tersebut pada 4 Juli, diikuti percobaan selanjutnya pada 28 Juli.

Dilansir AFP, Ahad (6/8), keputusan sanksi terhadap negara yang dipimpin Kim Jong-un itu disepakati oleh semuanya, Amerika Serikat (AS), China, dan Rusia, pada Sabtu (5/6).

Inilah 4 sanksi terhadap negara Korut.

1. Dilarang ekspor

PBB akan melarang seluruh ekspor batu bara, besi dan bijih besi, timah dan bijih timah, serta ikan dan seafood dari Korut. Secara total, sanksi yang diberikan PBB akan memangkas sepertiga nilai ekspor tahunan Korut, yaitu hingga US$ 1 miliar atau setara Rp 13,3 triliun.

2. Dilarang tambah pekerja migran

Sanksi tersebut juga melarang Korut menambah jumlah pekerja untuk dikirimkan ke luar negeri, yang menjadi salah satu devisa terbesar bagi rezim Kim.

3. Pelarangan investasi baru

Sanksi itu juga mencegah perusahaan Korut bekerjasama dengan firma asing dan pelarangan investasi baru terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dikerjasamakan.

4. Bank Valuta Asing Korut kena blacklist

PBB juga menambahkan sembilan pejabat resmi Korut untuk masuk ke daftar hitam, juga empat entitas dari Korea Utara ikut di-blacklist. Dari empat entitas itu salah satunya termasuk bank valuta asing Korea Utara.

Yang Masih Bisa Dilakukan Korut

Korut masih bisa mendapatkan asupan minyak dari luar negeri. Penghentian pasokan minyak bumi ke Korut ini memang diusulkan AS, namun tidak disetujui dalam resolusi DK PBB. Bila saja disetujui, maka ekonomi Korut bakal luluh lantak.

Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Nikki Haley mengatakan empat sanksi tersebut memberikan penalti “tingkat baru” yang akan menjadi “peringatan” bagi Kim.

Jika benar-benar diimplementasikan oleh dua mitra ekonomi utama Korut, China dan Rusia, maka sanksi itu akan membatasi Pyongyang dalam menjalankan ambisi nuklirnya.

Sejak 2006, saat Korut melakukan uji nuklir pertamanya, PBB sudah menjatuhkan tujuh paket sanksi. Namun, semua itu masih gagal membatasi ambisi Pyongyang mengembangkan rudal dan nuklirnya. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER