JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Faudjan Muslim melaporkan Ade Armando dan Andrian Uki ke Bareskrim Polri, Sabtu (12/1).
Ade Armando dan Andrian dituding telah memposting tuduhan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang berinisial R disebut sebagai kader PKS.
“Yang saya laporkan di sini adalah akun sosial media Facebook atas nama Ade Armando dan akun sosial media Instagram atas nama @andrian_uki,” kata Faudjan dalam siaran pers Humas DPP PKS yang diterima, Sabtu (12/1).
Sebagai kader sekaligus pengurus PKS di DKI Jakarta, Faudjan merasa dirugikan oleh adanya tuduhan yang berisi fitnah itu.
Baca juga: Hakim Putuskan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Agama Ade Armando Tidak Sah
Dalam pelaporannya ke Bareskrim, Faudjan didampingi enam kuasa hukum. Dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/0048/1/2019/Bareskrim tertanggal 11 Januari 2019.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Anggi Aribowo, menuding Ade Armando dan Andrian Uki telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE.
“Sementara polisi sendiri sampai saat ini belum pernah mem-publish apakah R itu berkaitan dengan PKS, dan ini sangat merugikan PKS,” kata Anggi.
Anggi berharap kasus ini dapat segera diproses dan pihaknya mendapat keadilan di mata hukum.
Baca juga: Kasus Artis Terlibat Prostitusi Online: Manajer Ditipu Oknum Ngaku Perwira Polisi
“Harapannya tentu ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku dan harapannya kita ingin penerapan hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami siap melanjutkan proses sampai dengan putusan terbaik yang kita usahakan,” pungkasnya. (SU05)
di ragukan di proses nya
kalo kubu sbelah
Ayo yg pasti2 aja
Rakyat kompak jangan buang2 energi
Yg penting 17 april 19 harus no 2
Kita lihat kali ini apakah masih kebal dia.
Ga bakalan d peroses hukum bebas buat pendukung si zaenudin mah
emang bisa??