KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Polsek Langsa Barat melakukan pemusnahan 20 paket narkoba jenis ganja di halaman Polsek Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Rabu (17/1).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution kepada SERUJI menjelaskan, pemusnahan barang bukti 20 paket ganja kering tersebut didapat dari hasil razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun yang digelar di depan Polsek Langsa Barat pada Rabu (20/12/2017) sekira pukul 14.30 WIB tahun lalu.
“Pada saat melaksanakan razia anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang, terlihat ada satu penumpang yang merasa ketakutan, dari situ anggota melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, saat digeledah didapat barang bukti ganja yang sudah dipres” ujar Jamaluddin.
Lanjut dia, tersangka diamankan di Polsek Langsa Barat, setelah dilakukan pengembangan diketahui identitas tersangka berinisial Z (25), petani, warga Desa Jurong, Sawang, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 20 bungkus besar ganja kering yang sudah dipres, 1 buah tas ransel merk polo warna hitam, 1 buah kotak warna coklat dan 1 unit hp merk Samsung.
“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari temannya yang berinisial S (20, DPO) penganguran Blangkejeren Gayo Lues, tersangka hanya disuruh mengirimkan ganja tersebut ke Pekan Baru dengan upah 7 juta rupiah untuk diserahkan kepada R (30, DPO) penganguran, warga Pasir Putih, Pekanbaru, Riau,” pungkasnya. (Syahrial/SU05)
