“Dua penadah tersebut masing-masing berinisial DI dan TN,” ujarnya.
Reza menambahkan kronologis penangkapan yaitu hasil penyelidikan dan koordinasi dengan cara dipancing oleh korban didapati informasi bahwa tersangka tersebut berada disalah satu minimarket di Mundu Cirebon.
Kemudian Tim Tekab 852 Polres Cirebon melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lemahabang, dan Unit Reskrim Polsek Mundu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah hasil kejahatan DI di Pamanukan Subang dan berhasil menangkap pelaku pertolongan jahat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” katanya.
“Setelah hasil pemeriksaan, kemudian Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Sek Lemah Abang melakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan kepada penadah TN dan didapati beberapa barang bukti yaitu Yamaha Mio Hitam E 5585 OD, dan motor Yamaha Mio Soul Warna Biru E 3221 ZJ,” katanya lagi.
Reza mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu berjumlah tujuh unit sepeda motor dengan berbagai TKP, ada juga yang dari Brebes Jawa Tengah. (Ant/SU01)
