Jadi Kurir, Wanita Ini Sembunyikan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam

Selanjutnya tersangka Siti dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti sabu seberat 500 gram dan ekstasi 144 butir.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu tim lainnya diwilayah Kabupaten Merangin, Jambi juga berhasil menangkap pelaku yang membawa sabu seberat 470,15 gram atau senilai ratusan juta, dari Aceh menuju Bangko, Kabupaten Merangin dan pelaki ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Syukri (32), merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, yang mana barang tersebut dibawanya dari Air Molek Provinsi Riau untuk seseorang di Bangko.

“Kini polisi masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi. (Ant/Su01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER