Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, penyidik menemukan fakta hukum bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek, yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry J. Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif.
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menolak tegas upaya penangguhan penahanan atas nama Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. (PAH/Hrn)
Fdzhknjkcft
kasihan para pedagangnya
Haha…kok pada gembira ya…ganti namanya cocok Cen Ilang..
Alhamdulillah
Mantap