MENU

Cen Liang Ditahan, Pedagang Pasar Turi Sambut Gembira

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, penyidik menemukan fakta hukum bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek, yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry J. Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menolak tegas upaya penangguhan penahanan atas nama Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. (PAH/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER