BNN Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

KOTA LANGSA, SERUJI.CO.ID – Tim gabungan dari BNN Pusat, BNNP Aceh, dan BNNK Langsa menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jaringan internasional Aceh-Penang jenis sabu dan ekstasi di Jalan Raya Medan Banda Aceh, tepatnya di Dusun Ganevo, Desa Bukit Selamat, Sungai Raya, Aceh Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (20/1).

Kepala BNN Aceh, Brigjenpol Faisal Abdul Naser dalam konferensi persnya Rabu (24/1) di halaman gedung BNN Kota Langsa mengatakan, kedua tersangka berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Muara, Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, tim gabungan BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara sepeda motor (MI). “Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya terdapat 7 bungkus diduga shabu dan 3 bungkus diduga ekstasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Faisal, dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya di daerah Jalan Gajah Mentah, Sungai Raya, Aceh Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini kedua tersangka akan diproses di BNN Pusat guna penyidikan lebih lanjut. (Syahrial/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER