JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang telah memeriksa 11 saksi dugaan pembobolan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).
“Penyidik telah memeriksa 11 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Di antara yang diperiksa, Deru Widyarto yang mejabat Wholesale Credit Risk Head PT Bank Mandiri Cabang Bandung dan Ferisa Kawun, Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (11/10), kedua saksi menyatakan restrukturisasi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling yang mengalami kolektibilitas V sejak 21 Agustus 2016.
Kendati demikian, penyidik sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut. “Penyidikan kan untuk membuat terang sebuah kasus dugaan korupsi, penyidik masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
