MENU

Pungli Dana Bos, Mantan Kadis Pendidikan Langkat Dihukum Setahun Bui

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra selama 1 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/4) sore.

Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir Sukarjo, kemudian Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN Patini, dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim.

Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Irwan Marbun yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing selama satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan para terdakwa yang diketahui sudah 6 bulan mendekam di dalam penjara sejak ditahan penyidik ini langsung menyatakan terima.

“Terima kasih yang mulia majelis. Kami terima atas putusan ini,” ucap keempat terdakwa kompak.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 10 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP pada Oktober 2017 lalu. Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang.

Ke 11 orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp76 juta, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS. Belakangan dari 11 orang yang diamankan, polisi akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER