Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima “fee” dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian “fee” dari total “fee” yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono.
Baca juga:Â Rumah Dua Calon Wali Kota Malang Digeledah KPK
Diduga Rp600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
Kedelapan belas tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu adalah ;
- Suprapto dari Fraksi PDIP,
- Abdul Hakim dari Fraksi PDIP,
- Tri Yudiani dari Fraksi PDIP,
- Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar
- Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar,
- Sukarno dari Fraksi Partai Golkar,
- HM Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang,
- Sahrawi dari Fraksi PKB,
- Imam Fauzi dari Fraksi PKB,
- Abdul Rachman dari Fraksi PKB.
- Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang,
- Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat,
- Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat,
- Mohan Katelu dari Fraksi PAN,
- Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN,
- Slamet dari Fraksi Gerindra,
- Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP,
- Ya’qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura,
(ARif R/Hrn)
