JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua politisi PDIP yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
“Kami lakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai dari hari ini sampai 20 Juli 2018 terhadap enam tersangka dari anggota DPRD Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).
Dua politisi PDIP yang juga anggota DPRD Kota Malang tersebut, yakni Abdul Hakim dan Tri Yudiani dari Fraksi PDIP.
Selain menahan 2 politisi PDIP, KPK juga memperpanjang penahanan 4 anggota DPRD Kota Malang antara lain Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018.
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka. (Ant/Su02)
